MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui PPID Biringkanaya menggelar kegiatan Sosialisasi Program Sampah Gratis yang berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (01/12/2025), dan dihadiri berbagai unsur pemerintah tingkat kecamatan hingga RT/RW.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan perangkat pemerintah terkait implementasi program sampah gratis serta mekanisme penarikan retribusi terbaru.
Melalui penjelasan yang diberikan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan kebijakan pengelolaan kebersihan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai aturan.
Dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Program sampah gratis diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Sosialisasi ini turut dihadiri Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos., para lurah se-Kecamatan Biringkanaya, Kepala Seksi Kebersihan tingkat kecamatan dan kelurahan, pengelola retribusi pelayanan kebersihan, serta perwakilan RT dan RW.
Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyukseskan program kebersihan yang lebih merata dan terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, DLH Makassar berharap seluruh perangkat pemerintahan hingga masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh kebijakan baru terkait retribusi dan layanan kebersihan.
Dengan kolaborasi yang baik, Pemerintah Kota Makassar optimistis program sampah gratis dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi kebersihan serta kenyamanan lingkungan di Kecamatan Biringkanaya dan seluruh wilayah kota.
(*)








































