Anggota DPRD Makassar H Sani Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2025 angkatan IX (sembilan) yang dilaksanakan di Hotel Harper Makassar, Jumat (22/8).

Sosialisasi ini dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar H. Meinsani Kecca, S.Sos, yang sekaligus memberikan materi pertama. Dalam sambutannya, H. Meinsani Kencca,S.Sos menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan ini hadir untuk mengatur dan mengawal pengelolaan lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan lestari. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu kerja sama semua pihak,” ungkapnya.

Baca juga:  Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Lahan Aditarina

Sebagai pemateri kedua, Drs. Suwandi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, memaparkan secara rinci isi Perda Nomor 9 Tahun 2016. Ia menjelaskan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, serta mekanisme pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Perda ini merupakan payung hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat,” kata Suwandi.

Sementara itu, Muh. Taufiq Zainuddin, SE., M.Si, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2009–2014, sebagai pemateri ketiga membahas tantangan dalam implementasi Perda serta pentingnya pengawasan berkelanjutan.

“Peraturan yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan warga adalah kunci suksesnya implementasi Perda ini,” ujarnya.

Baca juga:  Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta antusias bertanya seputar penerapan Perda, pengelolaan limbah, dan sanksi bagi pelanggar. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan foto bersama antara peserta dan pemateri, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan Kota Makassar.

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih
Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan
Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga
DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Reses di Telkomas, Serap Aspirasi Warga Berua Biringkanaya
Reses Bersama Lurah Sudiang, dr. Yulius Patandianan Terima Keluhan Warga Soal Drainase dan Kesehatan di Kota Makassar
Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WITA

Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12 WITA

Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WITA

DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga

Berita Terbaru