DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi baru tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, serta tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang parkir, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir, sehingga memicu kemacetan dan parkir liar.

“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika perkotaan,” kata Ismail.

Baca juga:  Anggota DPRD Makassar Soroti Keluhan Masyarakat Pulau Soal Pendidikan dan Kesehatan

Ia menambahkan, pembentukan aturan baru akan berlandaskan nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial, sehingga diharapkan mampu mewujudkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan pentingnya Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Ia menilai, pesatnya perkembangan Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya berdampak langsung pada transportasi dan lingkungan kota.

“Diperlukan regulasi yang efektif untuk membangun sistem transportasi ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ranperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.

Ray menjelaskan, sasaran Ranperda tersebut mencakup peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, serta pembentukan tata kelola transportasi yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Fraksi NasDem Dukung Munafri-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD

Materinya meliputi kebijakan mobilitas publik, pengaturan moda transportasi, hingga penerapan teknologi pendukung.

DPRD berharap, jika kedua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan perhubungan di Makassar akan lebih tertib, terarah, serta berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan.(

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih
Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan
Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga
DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Reses di Telkomas, Serap Aspirasi Warga Berua Biringkanaya
Reses Bersama Lurah Sudiang, dr. Yulius Patandianan Terima Keluhan Warga Soal Drainase dan Kesehatan di Kota Makassar
Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WITA

Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12 WITA

Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WITA

DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga

Berita Terbaru