Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam percepatan pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Hal ini disampaikan saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini membahas progres penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN Persero serta perjanjian jual beli listrik (PJBL).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung percepatan pembangunan PSEL.

Namun ia menekankan perlunya sejumlah legal opinion dari instansi seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang, termasuk dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.

Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan persampahan.

Baca juga:  Hari Kedua Retreat di Magelang, Munafri Arifuddin Pelajari Ketahanan Nasional dan Geopolitik

Kendati demikian, Munafri menekankan pentingnya kejelasan regulasi lintas sektor dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini. Ia menyebutkan perlu ada kejelasan detail pelaksanaan dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai PSEL Makassar.

Pada kesempatan ini, Appi meminta kejelasan Kementerian mana yang menjadi leading sector dalam proyek PSEL.

“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian PU atau Kementerian Pangan. Ini penting agar koordinasi bisa lebih terarah,” tegasnya.

Ia juga menuturkan perlunya kejelasan terkait pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah agar tidak terjadi perubahan mendadak setelah proyek berjalan.

“Kami kuatir, jangan sampai nanti proyek sudah berjalan, kemudian muncul nilai pay price baru yang harus kami sesuaikan kembali. Ini akan mengganggu perencanaan fiskal kami,” tambahnya.

Munafri juga menyampaikan kekhawatiran soal kondisi darurat sampah di Kota Makassar yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.

Menurutnya, proyek PSEL harus segera terealisasi, tetapi di sisi lain pemerintah kota juga harus tetap menangani sampah selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung dua tahun.

Baca juga:  Pemkot Makassar Usung Konsep Semangat Bahari Rayakan Kemerdekaan

“Selama dua tahun masa konstruksi, sampah akan terus masuk ke TPA. Ini menjadi tantangan bagi kami, karena penanganannya tetap memerlukan anggaran dan intervensi yang cepat,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, dari Kementerian insfrastruktur, Ridha Yasser menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan PSEL di Kota Makassar.

Salah satu langkah konkret yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan sampah oleh Menko Infrastruktur.

“Proyek PSEL Makassar menjadi prioritas karena berkontribusi besar dalam pengurangan volume sampah dan produksi energi ramah lingkungan,” katanya.

“Namun, diperlukan sinkronisasi antara perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dengan badan usaha pengembang serta PJBL dengan pihak PLN,” tambah Ridha.

Ia menyinggung perjanjian awal yang telah dilakukan sejak 25 September tahun sebelumnya antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS).

Namun, sejumlah tahapan masih membutuhkan kejelasan, termasuk pasokan sampah, metode pengolahan, serta skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

“Proyek ini dapat berjalan apabila semua dokumen legalitas disiapkan, termasuk PJBL dengan PLN dan kajian lainya seperti BLPS terverifikasi,” imbuh Ridha.

 

(*)

Berita Terkait

TP PKK Kota Makassar Gelar Kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dan Kekerasan Seksual
Wali Kota Makassar Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
PU Makassar Bangun Jalan Beton Tahan Beban ke TPA Antang, Muluskan Akses ke TPA
Wali Kota Makassar Munafri Sidak Pasar Tumpah Tello, Tegur Pedagang yang Ganggu Jalan Umum
Percepat Solusi Sampah di Makassar, Appi Turun Langsung ke TPA Antang
DLH Makassar Akan Peremajaan Armada Urai Antrean di TPA Antang
TP PKK Makassar Gelar Sosialisasi Rumah Gizi untuk Kepala Puskesmas dan Petugas Gizi se-Kota Makassar
Sampah Jadi Energi, Makassar–Maniwa Bangun Masa Depan Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:02 WITA

TP PKK Kota Makassar Gelar Kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dan Kekerasan Seksual

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:42 WITA

Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:29 WITA

Wali Kota Makassar Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:58 WITA

PU Makassar Bangun Jalan Beton Tahan Beban ke TPA Antang, Muluskan Akses ke TPA

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:43 WITA

Percepat Solusi Sampah di Makassar, Appi Turun Langsung ke TPA Antang

Berita Terbaru