MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Perumda Parkir Makassar Raya yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Adi Rasyid Ali bersama Plt Direktur Keuangan Syafri Hafid dan didampingi oleh Kepala Seksi Humas Asrul, melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan pengurus Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari masyarakat terkait adanya pungutan parkir di area pelataran masjid. Diketahui bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, area rumah ibadah dan pendidikan termasuk dalam zona bebas pungutan parkir.
Dalam pertemuan dengan pengurus Masjid Raya Makassar, dijelaskan bahwa sistem yang digunakan adalah Infaq Parkir, yang bersifat sukarela dan tidak memaksa jamaah. Dana infaq tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi ringan area pelataran masjid serta mendukung operasional masjid lainnya dalam skala kecil.
Sementara itu, pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir yang dibebankan kepada jamaah, kecuali pada waktu-waktu tertentu seperti saat salat Jumat dan hari raya. Pada momen tersebut, pungutan juga diterapkan dalam bentuk infaq sukarela, bukan tarif parkir wajib.
Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta akan terus melakukan koordinasi dan pembinaan agar praktik pengelolaan parkir tetap sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir, terutama di area masjid, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tetap sejalan dengan nilai-nilai pelayanan publik yang humanis dan berintegritas,” ujar Adi Rasyid Ali.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat mendapat kejelasan dan dapat memahami bahwa kontribusi dalam bentuk infaq parkir di lingkungan masjid semata-mata bertujuan untuk mendukung keberlangsungan fasilitas ibadah secara mandiri dan gotong royong.
(hms)