MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan di sekitar Gedung Manunggal, Selasa (15/4/2025).
Keluhan ini muncul dari beberapa pengguna jasa parkir yang mengaku dikenakan tarif yang tidak sesuai dengan aturan resmi yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, tim pengawasan dari Perumda Parkir langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap praktik pungutan liar yang terjadi.
Dari hasil pemantauan awal, ditemukan indikasi adanya oknum juru parkir yang tidak resmi yang memanfaatkan lokasi ramai tersebut untuk menarik tarif di luar ketentuan.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar dan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami akan menertibkan juru parkir yang tidak memiliki izin resmi, serta melakukan evaluasi rutin di seluruh titik parkir Kota Makassar,” ujarnya.
Perumda Parkir juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi dan melaporkan jika menemukan tarif yang tidak sesuai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Parkir dalam menciptakan layanan parkir yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kenyamanan pengguna.








































