BANGSAKU.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada sembilan pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume beras pada 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya memberikan sanksi administratif terhadap para pelaku.
“Yang sekarang 2025 aja ya. Ada sembilan (pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif),” katanya di Kemendag, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan pengawasan Kemendag, pelanggaran serupa telah ditemukan sejak 2023. Dari data ini menunjukkan pada 2023, sebanyak 96,55 persen dari total 29 produk beras kemasan yang diawasi tidak sesuai ketentuan.
Tren perbaikan terus berlanjut sampai 2025, di mana hanya 28,27 persen dari 21 produk yang masih melanggar aturan.
“Ya, kita kan biasa administratif teguran dan kemarin tanggal 18 (Maret) kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 (pelaku usaha) yang hadir dan Minyakita itu 274 orang. ‘Bagaimana sih mengemas yang benar?'” ujarnya.
“Ya, setiap apa yang kita kerjakan kita selalu koordinasiin dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti di follow up-nya aja. Cuman karena kan UU sejak UU Cipta Kerja ini kan, kita lebih mengedepankan sanksi administrasi, jangan sampai nanti karena masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah kan,” pungkasnya.
(*)