Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan Peninjauan Lapangan terkait aktivitas pergudangan Khususnya gudang plastik milik toko indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi serta Anggota Komisi A Lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem H. Syaiful mengatakan, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan warga, yang resah terkait aktivitas pergudangan yang ada di pergudangan plastik tersebut.

“Menyahuti laporan warga, kita langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu, untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,”ungkapnya.

Warga mengeluhkan aktivitas truk di tempat gudang plastik tersebut sebagai biang kemacetan.

Baca juga:  Anggota DPRD Makassar Minta Pemkot Maksimalkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Tidak hanya parkir di badan jalan, beberapa truk juga membongkar muatannya di badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Setelah kita melakukan peninjauan langsung di lapangan, ada ditemukan dugaan pelanggaran karena melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, yang mengakibatkan aktivitas warga dan pengguna jalan jadi tergangu karena bongkar muat yang dilakukan. Untuk itu, direncanakana akan di lakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut, sesuai arahan dari pimpinan komisi,” urainya.

Pergudangan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.

Baca juga:  Komisi C DPRD Makassar Sidak Ruko Diduga Melanggar di Jalan Jenderal M Jusuf

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa letak gudang di kota Makassar hanya boleh berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

“Tentu kalau terbukti melanggar kita akan mengambil langkah tegas. Tapi untuk jelasnya kita pastikan dulu melihat segala perizinannya, tapi kalau sesuai aturan tidak boleh ada aktivitas pergudangan di dalam kota semua berpusat di KIMA,” tutupnya.

 

(*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih
Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan
Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga
DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Reses di Telkomas, Serap Aspirasi Warga Berua Biringkanaya
Reses Bersama Lurah Sudiang, dr. Yulius Patandianan Terima Keluhan Warga Soal Drainase dan Kesehatan di Kota Makassar
Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WITA

Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12 WITA

Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WITA

DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga

Berita Terbaru