BANGSAKU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi semua partai politik peserta pemilu yang memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan putusan itu bakal dibahas DPR dan pemerintah ketika merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo soal perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan.
Dalam prosesnya, ada beberapa poin yang bakal menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK juga menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.
“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip pada Kamis.
Dengan begitu, MK juga mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
MK menegaskan adanya penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Tetapi, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan bisa mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.
(*)