Tok! MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Dapat Mengusung Pencalonan Presiden

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi semua partai politik peserta pemilu yang memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan putusan itu bakal dibahas DPR dan pemerintah ketika merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo soal perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan.

Dalam prosesnya, ada beberapa poin yang bakal menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK juga menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:  Hanya Tersedia Kelas Bisnis, Tiket Jakarta-Banda Aceh Capai Rp 10 Juta

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip pada Kamis.

Dengan begitu, MK juga mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

MK menegaskan adanya penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.

Tetapi, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan bisa mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

 

(*)

Berita Terkait

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan
Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta
Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
Ketua DPR Minta Kaji Mendalam Usulan Perpanjang Pensiun ASN 70 Tahun
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji dari Hotel ke Masjidil Haram

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:56 WITA

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:23 WITA

Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:54 WITA

Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:42 WITA

Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:39 WITA

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA