MAKASSAR, BANGSAKU.CO – 4 mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar terkena sanksi berupa Skorsing. Sanksi itu, dituangkan pada Surat Keputusan Dekan FUF UIN Alauddin Makassar No 2681 Tahun 2024, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Muhaemin selaku Dekan FUF itu, diberikan kepada 4 mahasiswa dengan dugaan karena pihak yang dikenakan skorsing mengkritisi terkait Surat Edaran (SE) No 259 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Hamdan Jauhanis, Rektor UIN Alauddin Makassar.
Dugaan itu, disampaikan oleh Muh Reski, salah satu mahasiswa yang diberi sanksi Skorsing, juga menjabat sebagai Sekjend Dema-UIN Alauddin Makassar.
“Dari sebelum kami melaksanakan aksi ‘unjuk rasa’ sebenarnya beberapa pekan lalu, kami sudah dapat ancaman dari birokrasi terkait beragam sanksi. Mulai dari ancaman Skorsing hingga berujung Droup Out (DO),” sebutnya, melalui via WhatsApp, Minggu (18/8/24).
Lebih lanjut ia menyampaikan terkait surat keputusan Skorsing yang menimpanya bersama 3 rekan di Fakultasnya akan mematikan nalar kritis bagi mahasiswa terkait pelbagai kebijakan birokrasi.
“Keluarnya SK Skorsing menandakan ruang diskusi dan semisalnya bukan lagi solusi untuk menyelesaikan masalah.
“Kampus UIN Alauddin Makassar” hari ini ingin menyebar ketakutan untuk mempertegas bahwa tidak ada yang boleh mengkritik apa yang mereka (pihak birokrasi) sudah buat. Pembungkaman dipertontonkan secara vulgar dengan kebanggaan bahwa ini (Surat Sanksi Skorsing) sebagai bentuk ketegasan mereka,” tuturnya.
Diketahui, keempat mahasiswa dari FUF yang dikenakan sanksi itu, berasal dari prodi yang berbeda serta beberapa dari mereka, menjabat sebagai pengurus di Lembaga Kemahasiswaan (LK) UIN Alauddin Makassar. Berikut rinciannya:
1. Ferdianto Syah, Prodi Ilmu Politik
2. Nur Rahman Haryadi, Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, selaku Ketua Dema-FUF
3. Hasbi, Prodi Sosiologi Agama, selaku Ketua Sema-FUF
4. Muh Reski, Prodi Ilmu Hadis, selaku Sekjend DEMA-U
(*)