DPRD Makassar Usulkan Pembentukan Satgas untuk Atasi Maraknya Judi Online

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Fenomena perjudian online di Indonesia terus menjadi masalah serius meskipun telah dilarang secara hukum. Perkembangan teknologi telah memunculkan bentuk baru perjudian yang lebih sulit diatasi, meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), per 26 Juni 2024, sebanyak 5.999.861 konten negatif telah diblokir, termasuk konten judi online yang jumlahnya masih signifikan.

Namun, upaya pemblokiran ini belum sepenuhnya efektif menghentikan penyebaran judi online.

Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menyatakan keprihatinannya.

“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” ujarnya pada Minggu, 28 Juli 2024.

Baca juga:  Apiaty Amin Syam Sebut Perda Perlindungan Guru Membuat Nyaman Mengajar

Ia menekankan dampak negatif judi online pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga. Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan sampai tingkat RT.

“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.

Langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta bagi pemain judi.

Baca juga:  Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Meski demikian, judi online tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan kerja sama erat antara berbagai pihak.

“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih
Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan
Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga
DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Reses di Telkomas, Serap Aspirasi Warga Berua Biringkanaya
Reses Bersama Lurah Sudiang, dr. Yulius Patandianan Terima Keluhan Warga Soal Drainase dan Kesehatan di Kota Makassar
Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WITA

Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12 WITA

Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WITA

DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga

Berita Terbaru