MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai menerapkan kebijakan insentif fiskal yang dirancang untuk mendukung sektor hiburan malam di kota ini.
Kebijakan baru ini memberikan potongan pajak kepada pelaku usaha hiburan malam berdasarkan besaran pendapatan yang mereka terima.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan spa.
Kebijakan ini memberikan pengurangan pada nilai pajak yang harus dibayar, sesuai dengan laporan omset masing-masing usaha, Kamis (17/7/2024).
“Pengurangan pajak ini dirancang untuk membantu pelaku usaha hiburan malam. Besaran pengurangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan bergantung pada kondisi omset yang dilaporkan,” ujar Muhammad Ambar Sallatu.
“Dari nilai pajak yang biasanya mencapai 75%, pengurangan ini akan disesuaikan berdasarkan laporan omset.”
Ambar Sallatu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian yang menghasilkan dua produk hukum sesuai dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2024 tentang pemberian insentif fiskal.
Berdasarkan kebijakan ini, klub malam dan bar akan mendapatkan pengurangan sebesar 46,67% dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Selain itu, pub, rumah minum, dan tempat hiburan sejenis seperti diskotik juga akan menerima pengurangan pajak sebesar 46,67% dari SPTPD, berdasarkan omset yang dilaporkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor hiburan malam dan memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar percaya bahwa insentif fiskal ini akan membantu meringankan beban pajak dan mendukung keberlangsungan usaha hiburan malam di kota ini.
(*)