Jaga Keindahan, Bapenda Makassar Tegaskan Lokasi Larangan Pemasangan Reklame

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAKASSAR, BANGSAKU.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mengeluarkan himbauan penting mengenai ketentuan pemasangan reklame insidentil, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), dalam wilayah Kota Makassar.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Seiring dengan semakin dekatnya berbagai kegiatan, termasuk pemilu yang melibatkan banyak APK, Bapenda mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keteraturan kota Makassar serta mencegah pemasangan reklame yang dapat mengganggu lingkungan dan keindahan kota.

Lokasi-Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Reklame

Berikut adalah daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, termasuk APK:

Baca juga:  Bapenda Makassar Capai Target Pembayaaran PBB di Angka 3 Milyar Selama F8 2024

1. Jalan Jend. Sudirman
2. Jalan Jend. Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Balaikota
9. Jalan Bawakaraeng
10. Jalan Ratulangi
11. Jalan Urip Sumoharjo
12. Jalan A.P. Pettarani

Kawasan-kawasan ini telah ditetapkan sebagai zona yang tidak diperkenankan untuk pemasangan reklame guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah gangguan visual yang dapat merusak pemandangan kota.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting, terutama menjelang periode pemilu di mana pemasangan APK menjadi sangat intensif. Pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan tidak hanya berpotensi mengganggu estetika kota tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga:  Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Pajak Hotel dan Hiburan

Bapenda Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para peserta pemilu dan pihak-pihak lain yang akan melakukan pemasangan reklame insidentil, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang dan mengikuti pedoman yang berlaku, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi pada terciptanya kota Makassar yang lebih tertib, indah, dan nyaman untuk semua warganya.

Mari bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Makassar dengan mematuhi ketentuan yang ada.

 

(*)

Berita Terkait

Selamat! Kaban Bapenda Makassar Firman Pagarra Raih Gelar Doktor, Walikota Danny Pomanto Terharu
Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah, Firman Pagarra Harap PAD 2025 Bisa Tembus 2 Triliun
Bapenda Makassar Capai Target Pembayaaran PBB di Angka 3 Milyar Selama F8 2024
Bayar PBB di Booth Bapenda F8 Makassar 2024 Gratis Minyak Goreng
Bapenda Makassar Gandeng Bank Indonesia di F8 Makassar 2024
Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rapat Indepth Interview Kepuasan Pengguna MCP Tahun 2024
Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB di Hari Pertama F8 Rp 80 Juta
Bapenda Makassar Terapkan Kebijakan Pengurangan Pajak untuk Sektor Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WITA

Selamat! Kaban Bapenda Makassar Firman Pagarra Raih Gelar Doktor, Walikota Danny Pomanto Terharu

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:37 WITA

Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah, Firman Pagarra Harap PAD 2025 Bisa Tembus 2 Triliun

Senin, 29 Juli 2024 - 10:52 WITA

Bapenda Makassar Capai Target Pembayaaran PBB di Angka 3 Milyar Selama F8 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:30 WITA

Bayar PBB di Booth Bapenda F8 Makassar 2024 Gratis Minyak Goreng

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:39 WITA

Bapenda Makassar Gandeng Bank Indonesia di F8 Makassar 2024

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA