BAKASSAR, BANGSAKU.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mengeluarkan himbauan penting mengenai ketentuan pemasangan reklame insidentil, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), dalam wilayah Kota Makassar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.
Seiring dengan semakin dekatnya berbagai kegiatan, termasuk pemilu yang melibatkan banyak APK, Bapenda mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keteraturan kota Makassar serta mencegah pemasangan reklame yang dapat mengganggu lingkungan dan keindahan kota.
Lokasi-Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Reklame
Berikut adalah daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, termasuk APK:
1. Jalan Jend. Sudirman
2. Jalan Jend. Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Balaikota
9. Jalan Bawakaraeng
10. Jalan Ratulangi
11. Jalan Urip Sumoharjo
12. Jalan A.P. Pettarani
Kawasan-kawasan ini telah ditetapkan sebagai zona yang tidak diperkenankan untuk pemasangan reklame guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah gangguan visual yang dapat merusak pemandangan kota.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting, terutama menjelang periode pemilu di mana pemasangan APK menjadi sangat intensif. Pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan tidak hanya berpotensi mengganggu estetika kota tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Bapenda Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para peserta pemilu dan pihak-pihak lain yang akan melakukan pemasangan reklame insidentil, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang dan mengikuti pedoman yang berlaku, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi pada terciptanya kota Makassar yang lebih tertib, indah, dan nyaman untuk semua warganya.
Mari bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Makassar dengan mematuhi ketentuan yang ada.
(*)