BANGSAKU.CO – Seorang pensiunan guru TK di Jambi bernama Asniati diwajibkan untuk mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Pemkab Jambi mengatakan Asniati sudah mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji.
Ia mengaku diharuskan untuk mengembalikan uang itu lantaran persoalan kelebihan batas usia.
“Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,” katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).
“Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun,” tambahnya.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, menuturkan Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Tetapi Asniati baru mengusulkan pensiunan pada Agustus 2023.
“Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun,” pungkasnya.