Home / HUKUM / PLN

Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)”. Selasa (25/06/2024) bertempat Hyatt Place Makassar.

Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.

GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai Upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil, dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Baca juga:  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan dari Papua dan Kendari di Makassar

Diakhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat. Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule). Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Baca juga:  Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO di Tahun 2023

Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan “asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan”.

Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa, untuk itu Agus Salim menekankan Agar “Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang “harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan Jangan lupa Laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), tutup Agus Salim.

 

(*)

Berita Terkait

Usung Tema Transisi Energi, PLN Gelar Kompetisi PLN Mobile Run 2025 di Berbagai Kabupaten dan Kota
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Terang Membawa Harapan, Kini Kampung Menra Nikmati Listrik PLN 24 Jam
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro
PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:00 WITA

Usung Tema Transisi Energi, PLN Gelar Kompetisi PLN Mobile Run 2025 di Berbagai Kabupaten dan Kota

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 2 Juni 2025 - 22:16 WITA

Terang Membawa Harapan, Kini Kampung Menra Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:19 WITA

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:13 WITA

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Terong, Rabu (4/6/2025). Istimewa

PEMKOT MAKASSAR

Jelang Idul Adha, Wali Kota Munafri Sidak Pasar Terong

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:17 WITA