Pemkot Makassar Diserang, Dikabarkan Pemprov Sulsel yang Keluarkan Izin W Super Club di CPI

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : W Super Club yang berlokasi di CPI Makassar.

Keterangan Foto : W Super Club yang berlokasi di CPI Makassar.

MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Viral dimedia sosial, netizen menyerang Pemerintah Kota Makassar terkait keberadaan W Super Club yang berlokasi di CPI Kota Makassar hal itu dinilai salah sasaran. Setelah di cek, keberadaan izin W Super Club tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, terkait W Super Club, pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).

Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai zin usaha bar, 24 Mei 2024.

Baca juga:  Makassar Dapat Jatah Program Strategis Pengelolaan Sampah dari Kementerian PU

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, sebagai berikut.

Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mei 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id

2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

Baca juga:  Lepas 99 Atlet Porseni PWNU Sulsel, Wali Kota Danny Pomanto : Kibarkan Panji PWNU Sulsel di Surakarta dan Jadilah Juara

3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

 

(*)

 

Berita Terkait

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat
Munafri Siap Jalankan Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik
Wali Kota Munafri Serahkan SK ke 167 CPNS Lingkup Pemkot Makassar
Wali Kota Munafri: KORMI Wadah Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat
Perusahaan Jepang Tawarkan Teknologi Pengelolaan Sampah ke Kota Makassar
Pemkot Makassar dan PT Tiran Wisata Bahas Pengelolaan Pulau Kodingareng
Wali Kota Munafri Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Tegur Jukir dan Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan
TP PKK Kota Makassar Gelar Sosialisasi Kampung Mandiri bagi Pelaku UMKM Binaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:02 WITA

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:51 WITA

Munafri Siap Jalankan Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:48 WITA

Wali Kota Munafri Serahkan SK ke 167 CPNS Lingkup Pemkot Makassar

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:45 WITA

Wali Kota Munafri: KORMI Wadah Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:43 WITA

Perusahaan Jepang Tawarkan Teknologi Pengelolaan Sampah ke Kota Makassar

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Munafri Siap Jalankan Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:51 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Wali Kota Munafri Serahkan SK ke 167 CPNS Lingkup Pemkot Makassar

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:48 WITA