Bawaslu di MK: Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Kegiatan Politik tapi Bukan Kampanye

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji.

BANGSAKU.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan bahwa Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta merupakan kegiatan politik namun bukan kampanye.

hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik,” kata Sakhroji.

Ia menjelaskan, kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut benar adanya soal pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.

“Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan,” katanya.

Baca juga:  Polisi Bantu Bersihkan Jalan, Dampak Abu Vulkanik Pasca Erupsi Merapi

Hanya saja, keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

Namun, karena kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor. Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.

“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” jelas Sakhroji.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menindaklanjuti terkait rekomendasi tersebut.

Baca juga:  Gerindra Masukkan Nama Istri Kaesang Pangarep pada Bursa Calon Bupati pada Pilkada Sleman 2024

“Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

kdf

Berita Terkait

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan
Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta
Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
Ketua DPR Minta Kaji Mendalam Usulan Perpanjang Pensiun ASN 70 Tahun
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji dari Hotel ke Masjidil Haram

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:56 WITA

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:23 WITA

Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:54 WITA

Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:42 WITA

Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:39 WITA

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

Berita Terbaru