MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar melakukan Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi lapangan terhadap obyek Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang di bangun oleh Pengembang pada Perumahan.
Hal itu sesuai dengan surat perintah Kadis Perusamahan dan Kawasan Pemukiman Makassar, Nomor 648/311/SP/Disperkim/1/2024, Tanggal 18 Januari 2024.
Perumahan tersebut diantaranya:
1. Graha Jannah Land 2, Jalan AMD Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Makassar.
2. Green Hasanuddin Residenxec, Jalan Perintis Kemerdekaan VII, Kelurahan Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea Makassar.
3. Mitra Mas Indah, Jalan Borong Raya, Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Makassar.
4. Taman Widya Graha, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Manggala Makassar.
5. Sakura Village, Jalan Goa Ria Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Pelaksanaan ini merupakan hari ke 3 (Tiga), Hari Kamis, Tanggal 25 Januari 2024, yang dipimpin langsung Kepala Bidang PSU (Bapak Nurhidayat Sukardin), Pejabat Fungsional dan Staf Bidang PSU Disperkim Kota Makassar.
Dari 15 (Lima Belas) obyek PSU Perumahan sesuai Surat Perintah, telah terlaksana 11 (sebelas) lokasi Perumahan.
Dari hasil pengamatan dan verifikasi lapangan di dampingi pengembang atau warga perumahan sebagian besar memenuhi Prosedur sesuai syarat penyerahan dan kekurangannya dapat diselesaikan sesuai kesepakatan di lapangan.
Tujuan inventarisasi lapangan ini, guna memastikan kesesuaian site Plan yang telah disyahkan Pemerintah Kota Makassar dengan kondisi lapangan terhadap obyek PSU Perumahan.
Selanjutnya di jadwalkan pengukuran Lapangan terhadap obyek PSU Perumahan yang tertera dalam site plan, bersama dengan lintas SKPD terkait di Kota Makassar, guna verifikasi Luasan obyek PSU Perumahan dengan mengambil titik koordinat masing masing yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar untuk di catat sebagai Asset Pemerintah Kota Makassar.
(*)