MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kuasa hukum Saing Bin Lande Andi Baso Rahim melakukan pengawalan tanah yang dimilikinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di belakang Masjid Telkomsel, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Dirinya menceritakan bahwa SHM tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 60-an hingga saat ini.
“Sertifikat SHM 940 dengan gambar situasi 1974 dengan rinci tahun 1961 dengan luas 25 hektar 687 meter bujur sangkar dilokasi ini sejak tahun 60-an kami kuasai, bersama ahli waris menggarap lahan ini, mengfungsikan bagaimana secara mestinya dari dasar rincik tanah pemerintah menjadi disertifikat konversi menjadi hak milik. Jadi hak milik Saing Bin Lande, adapun yang mengklaim itu adalah pihak dari Jauri sebagai direktur PT Bumi Permata Agung dengan risalah lelang tahun 2015,” katanya.
“Mereka menimpah lokasi kami dengan dasar induk 955 tahun 1995 menggusur ke arah selatan. Jadi pada hari ini mereka ingin melakukan pengambilan batas namun, surat dari BPN mereka belum pegang makanya pihak kepolisian mengawal bagaimana tidak terjadi benturan,” ujar Andi Baso Rahim.
Lanjut, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak aparat yang telah mengawal permasalahan ini sampai ke lokasi.
“Alhamdulillah dari pihak kepolisian saya salut dan hormat terhadap tugas beliau, saya salut kepada pak Kapolri Pak Sigit saya mengucapkan banyak terima kasih dari warga Makassar terkait pasukan pak kapolri mengamankan sehingga tidak terjadi seperti kisruh,” tuturnya.
“Alhamdulillah ahli waris adalah H. Rammang kilat dengan keluarga besar yang menggarap ada sebagian, alhamdulillah kami telah menggarap selama 60 tahun. Jadi, lokasi ini ril kami punya sertifikat SHM 940 yang produk dari BPN,” jelasnya.
Dirinya juga telah memperlihatkan Sertifikat tersebut kepada lembaga atau instansi yang berwenang mengenai tanah.
“Alhamdulillah kami telah memperlihatkan BPN Kota kami memperlihatkan di KANWIL dan sekarang pak Kanwil adalah pak Tri sudah melihat pak BPN Kota Pak Syukur sudah melihat, sampai saya ke BPN Pusat saya ketemu dengan pak menteri alhamdulillah jadi ril kami punya dokumen ini produk BPN,” jelasnya.
“Kami tidak ingin adanya pihak mafia yang bermain disini pak, adanya pihak mafia yang tidak melihat siklus tanah kami sehingga mereka melakukan manipulasi data kalau memang anda telah beli tunjukkan dimana area pembelian anda, lokasinya anda, karena kami selama tahun 60-an kami tidak pernah melakukan jual beli, kami tidak pernah melakukan Praperadilan atau dipengadilankan kami tidak pernah melakukan itu sehingga kami berhak untuk mengklaim siapapun yang berhak yang ingin meronrong tanah kami kami siap tampil di depan. Insya Allah apapun resikonya kami tempuh,” tegasnya.
“Gagalnya pengambilan batas yang dimohonkan Penyidik kanit 2 Polrestabes Makassa ke BPN karena adanya keberatan dari kuasa hukum dan ahli waris saing bin Lande,” ujarnya.