MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Menurut Lurah Sudiang Raya, Andi Dudi Pamadeng, larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap aturan berjualan dan memarkir kendaraan.
Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat aktifitas Pedagang Kaki Lima yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Sejak dilakukannya sosialisasi, pihak kelurahan telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang yang melanggar aturan.
Namun, karena belum sepenuhnya berhasil mengurangi pelanggaran tersebut, maka diperlukan penertiban gabungan yang melibatkan Polsek, Koramil, dan Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Penertiban gabungan ini dilakukan secara rutin di sepanjang poros Pajjaiang depan Gor Sudiang. Selama operasi penertiban, beberapa pedagang yang kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar telah diberikan sanksi berupa penutupan sementara usaha mereka.
Hal ini bertujuan sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Para pedagang yang terkena sanksi menyatakan bahwa penutupan usaha mereka menjadi dampak yang cukup berat. Beberapa dari mereka mengaku kehilangan pendapatan dan merasa kesulitan dalam mencari alternatif tempat berjualan yang sesuai dengan peraturan.
Meskipun demikian, langkah penertiban ini mendapatkan dukungan positif dari sebagian besar masyarakat. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menciptakan ketertiban di sekitar wilayah Sudiang Raya.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar para pedagang dapat lebih taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.








































