Danny Pomanto Berhasil Pertahankan Predikat Opini WTP untuk Kota Makassar

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/05/2023).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

Baca juga:  Ketua TP PKK Kota Makassar Sampaikan Semangat Kebersamaan dan Keharmonisan di Malam Pergantian Tahun 2024

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Baca juga:  Walikota Makassar Danny Pomanto Jadi Pemateri di Lokakarya Kurikulum Pascasarjana UMI

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.(*)

Berita Terkait

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Dukung Digitalisasi UMKM
Makassar Pusat Rujukan Kesehatan Timur, Aliyah Mustika Ilham Dorong Kerja Sama Global
Wawali Makassar Sebut Budaya Bukan Hanya Panggung, Tapi Warisan yang Harus Berkelanjutan
Perumda Pasar Makassar Sosialisasikan Digitalisasi Pembayaran Non Tunai di Pasar Tradisional
Pemkot Makassar Jajaki Kerjasama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan
Kolaborasi Cegah Banjir, Pemkot Makassar Gandeng BBWS & Balai Jalan Bersihkan Drainase di Koridor Pettarani
Ketua TP PKK Kota Makassar Buka Kajian Islam, Tekankan Pentingnya Ilmu Bagi Diri, Keluarga dan Masyarakat
Wali Kota Makassar Munafri Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:58 WITA

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Dukung Digitalisasi UMKM

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:53 WITA

Makassar Pusat Rujukan Kesehatan Timur, Aliyah Mustika Ilham Dorong Kerja Sama Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:41 WITA

Wawali Makassar Sebut Budaya Bukan Hanya Panggung, Tapi Warisan yang Harus Berkelanjutan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:31 WITA

Perumda Pasar Makassar Sosialisasikan Digitalisasi Pembayaran Non Tunai di Pasar Tradisional

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:27 WITA

Pemkot Makassar Jajaki Kerjasama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan

Berita Terbaru