Guru Besar di Makassar sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegratim icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

PDAM

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca juga:  Kajati dan Kajari di Sulsel Berganti, ini Harapan Djusman AR

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

Nama Bakal Calon Wali Kota Indira Yusuf Dicatut Berita Hoax, Disebut Punya Utang di Pengusaha Skincare
Danny Pomanto Sukses Antar Makassar Masuk Kota Sehat se-Asia Tenggara
Pemerintah Disebut Tak Tengahi Warga dan Perusahaan Peleburan Aluminium di Tamalanrea, Pekerja : Hoax itu, Ada Bukti Foto
Malam Ini! Hotel Premier Makassar Gelar Nobar Laga PSM Makassar Vs Dewa United
Buku Pertautan 3 Hati Ditulis Fajlurrahman Jurdi Dinobatkan Kategori Novel Populer Dalam Subaltern Award Fest 2024
Bersama ABK Anak Harapan Makassar Sambut HUT RI ke – 79
Warga Antusias Sambut Kedatangan Indira Yusuf Ismail di Bontoala
Hotel Premier Makassar Tawarkan Promo Spesial Kemerdekaan di Bulan Agustus

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024

Komunitas Ininnawa Bontomanai Bersatu Siap Menangkan Indira-Ilham di Pilwali Makassar dan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel

Jumat, 13 September 2024

25 Komunitas di Tallo Bergerak, Luncurkan Posko Pemenangan Indira-Ilham

Kamis, 12 September 2024

Semangati Tim iNinnawa, Indira Yusuf Ismail : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas

Kamis, 12 September 2024

CEK FAKTA: Elektabilitas Munafri Arifuddin Terjun Bebas

Rabu, 11 September 2024

Tokoh Masyarakat BTP Sekaligus Caleg Terpilih PPP All Out Menangkan “INiMi”

Sabtu, 7 September 2024

Tim Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Sebar LO di 153 PPS Kelurahan

Sabtu, 7 September 2024

Partai Buruh Exco Makassar Siap Menangkan Indira – Ilham Fauzi di Pilwalkot Makassar

Rabu, 4 September 2024

Balon Wawali Kota Makassar Ilham Silaturahmi Bersama Wartawan di Kopi Zone Prime

Berita Terbaru

bangsaku