MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Univerista Hasanuddin melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan memberikan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sekaligus pelaksanaan Bimbingan Teknis tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara.
Kegiatan yang dipimping langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan (Prof Subehan,S.Si.,M.Pharm.Sc.,Ph.D Apt.,) ini berlangsung pada pukul 09.30 WIta di Aula LPMPP Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (14/3).
Pembukaan kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan (Prof Subehan,S.Si.,M.Pharm.Sc.,Ph.D Apt.,). Dalam sambutannya memberikan arahan kepada segenap tenaga kependidikan dan staff Unhas untuk dapat menyelesaikan pengisian SPT Tahunan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sivitas akademika Unhas untuk memenuhi pelaporan wajib pajak tahunan.
“Melaui pendampingan oleh tim penyuluh pajak ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah dan kendala dalam pengisian SPT Tahunan. Melaui kesempatan ini pula kita mendapatkan informasi yang lebih detail dan maksimal mengenai perpajakan,” jelas Prof. Subehan.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara memberikan gambaran dan pemahaman terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Syarat bagi peserta wajib pajak saat ini mulai terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan berlaku bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT tahunan ini dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, yang terbagi dalam dua jenis, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan
Setelah sambutan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pendampingan oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara. (*)