2 Jetski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKUU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 2 unit jetski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua kendaraan itu disita dalam kasus suap yang menjerat mantan peraih penghargaan antikorupsi itu.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ali mengatakan jetski pertama memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV 22557J920. Jetski berwarna hitan itu dibuka dengan harga limit Rp 194,8 juta dan uang jaminan Rp 58 juta. Satu jetski lainnya memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 berwarna biru dengan harga limit Rp 276,72 juta dan uang jaminan Rp 83 juta.

Baca juga:  Resmi MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025

KPK juga melelang dua unit trailer jetski milik mantan Bupati Bantaeng itu dengan harga pembukaan Rp 8,75 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Trailer itu bisa dipakai untuk mengangkut jetski di daratan.

Selain itu, KPK juga melelang dua unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC dengan nomor seri masing masing 1012178 dan 1004847. Keduanya dijual dengan harga limit Rp 190,32 juta dan uang jaminan Rp 57 juta.

Ali mengatakan lembaganya melelang barang sitaan itu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, 13 Oktober 2022. Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB.

Peserta lelang dapat mengakses situs https://lelang.go.id untuk mengikuti lelang tersebut. Ali mengatakan peminat dapat melihat obyek lelang pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar.

Baca juga:  Honor atau Gaji Linmas Pemilu 2024 Resmi Naik

Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2021. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian memvonis Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 itu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2021. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan Sin$ 350 ribu.

Selain dua unit jetski, KPK juga menyita enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akan tetapi enam bidang tanah itu tak masuk dalam lelang kali ini.

 

 

Bangsakuu.com

Berita Terkait

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan
Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta
Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
Ketua DPR Minta Kaji Mendalam Usulan Perpanjang Pensiun ASN 70 Tahun
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji dari Hotel ke Masjidil Haram

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:56 WITA

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:23 WITA

Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:54 WITA

Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:42 WITA

Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:39 WITA

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA