Imam Musakkar Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Harus Dibatasi

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan bahwa minum beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual. Dia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.

Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/8/2024).

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai saat ini minuman beralkohol mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dia khawatir minol dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.

Menurut Imam, pemerintah kota tidak asal dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Apalagi sudah ada klasifikasi untuk tempat mana saja yang berhak menjual dan tidak.

Baca juga:  Sekretaris DPRD Makassar Dahyal Minta ASN Tingkatkan Efektivitas Kerja

“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” tambah Imam.

“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Bantuan Hukum Sulsel, Syarif Panji berpendapat minuman beralkohol sah-sah saja dijual. Hanya saja, perlu ada pembatasan.

“Karena sudah sejak dulu minuman keras ada, misalkan di zaman Singosari. Tidak ada larangan dari sisi hukum positif namun agama tidak bisa,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah kota lebih tegas dan massif melakukan pengawasan. “Jadi tidak ada yang berani mau menjualnya secara bebas. Kalau pemerintah lemah, justru ini ada dampak buruknya nanti,” kata Syarif Panji.

Baca juga:  Banggar DPRD Kota Makassar Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Begitu juga yang disampaikan praktisi, Ahmad Nunung. Dia melihat masih banyak penjual minol yang serba semaunya beroperasi tanpa melihat perda ini.

“Karena memang yang mau ditertibkan adalah penjualnya, kadang juga jam operasional penjualan sampai 22 malam, bahkan ada yang sampai subuh,” ujarnya.

Dia juga berharap masyarakat sadar terhadap dampak minuman beralkohol. “Kalau over itu bisa membuat kita mabuk dan berujung menganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih
Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan
Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga
DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Reses di Telkomas, Serap Aspirasi Warga Berua Biringkanaya
Reses Bersama Lurah Sudiang, dr. Yulius Patandianan Terima Keluhan Warga Soal Drainase dan Kesehatan di Kota Makassar
Serap Aspirasi Warga Sudiang Raya, dr. Yulius Patandianan Gelar Reses Kedua Masa Sidang II

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Anggota DPRD Makassar dr Yulius Patandianan Sumbangkan Tenda hingga Speaker saat Reses, Ketua RW Akbar : Terima Kasih

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WITA

Warga Tamalanrea “Curhat” Drainase hingga Kesehatan Saat Reses DPRD Makassar dr Yulius Patandianan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12 WITA

Gelar Reses, Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan Beri Bantuan Pribadi Revitalisasi Halaman Posyandu di Taman Sudiang Indah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WITA

DPRD Makassar Desak PT GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos Tanjung Bunga

Berita Terbaru

NASIONAL

Heboh! Emak-emak Berlarian Demi Tabung Gas Melon 3 Kg

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:04 WITA