Bukan CORETAX, Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKU.CO – Wajib pajak masih akan menggunakan DJP Online dalam penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

“Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tata cara pengisian SPT Tahunan juga masih mengacu pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca juga:  Hotel Premier Makassar Manjakan Pengunjungnya dengan Minum Segar di Akhir Tahun 2023

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024, bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” bunyi Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih harus memilih jenis formulir yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia bagi wajib pajak orang pribadi antara lain 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Baca juga:  Google Diduga Error, Kurs 1 Dollar Jadi Cuma Rp8 Ribu

Ke depan, jumlah jenis formulir SPT Tahunan akan dikurangi dari 3 jenis menjadi 1 jenis saja ketika wajib pajak orang pribadi sudah diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui coretax.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai … bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 … ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 465 huruf o PMK 81/2024. (rig)

Editor

Berita Terkait

Google Diduga Error, Kurs 1 Dollar Jadi Cuma Rp8 Ribu
Ayo Rayakan Imlek 2025 di Hotel Premier Makassar
PHRI Sulsel Minta Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Industri Perhotelan
New Honda PCX160 Resmi Mengaspal di Makassar, Tawarkan Fitur Canggih dan Desain Mewah
Claro Makassar Siapkan Spesial Diskon Up to 7 Persen di Luxury Wedding Vaganza
Pesta Rangga #2 Kalla Toyota Kembali Menyapa Costumer
BBQ Seruuu di Hotel Premier Makassar, Nikmati All You Can Eat Hanya Rp 65 Ribu!
Hotel Premier Makassar Sambut Januari 2025 dengan Menu Spesial dan Promo Menarik

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:00 WITA

Google Diduga Error, Kurs 1 Dollar Jadi Cuma Rp8 Ribu

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:22 WITA

Ayo Rayakan Imlek 2025 di Hotel Premier Makassar

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WITA

PHRI Sulsel Minta Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Industri Perhotelan

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:04 WITA

New Honda PCX160 Resmi Mengaspal di Makassar, Tawarkan Fitur Canggih dan Desain Mewah

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:05 WITA

Claro Makassar Siapkan Spesial Diskon Up to 7 Persen di Luxury Wedding Vaganza

Berita Terbaru