Tok! MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Dapat Mengusung Pencalonan Presiden

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi semua partai politik peserta pemilu yang memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan putusan itu bakal dibahas DPR dan pemerintah ketika merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo soal perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan.

Dalam prosesnya, ada beberapa poin yang bakal menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK juga menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:  Keren! Berikut 150 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H/2023 M

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip pada Kamis.

Dengan begitu, MK juga mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

MK menegaskan adanya penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.

Tetapi, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan bisa mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

 

(*)

Berita Terkait

Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital
Motor Ojol Yang Viral Diangkut Dishub Jakarta Timur Dikembalikan Tanpa Denda.
Gara-gara Iphone 13 Milik Warga Jatuh di Situ Sawangan, Damkar Depok Turun Tangan
Heboh! Emak-emak Berlarian Demi Tabung Gas Melon 3 Kg
UIM dan Kementerian ATR BPN kerjasama dlm kegiatan Simposium Menjaga Tanah Leluhur dirangkaikan haul 400 tahun Syekh Yusuf
Momentum Hari Lahir Pancasila, Pemuda Muhammadiyah Batulicin Bahas Polarisasi Politik
Wujudkan Kepastian Hukum Aset Keagaaan, Kejati Sulut Gandeng BPN,& Kemenag Teken Kerja Sama Strategis untuk Lindungi Tanah Rumah Ibadah
Momen Silaturahmi Warga Lintas Agama di Semarang saat Hari Raya Waisak

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:01 WITA

Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:04 WITA

Motor Ojol Yang Viral Diangkut Dishub Jakarta Timur Dikembalikan Tanpa Denda.

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:38 WITA

Gara-gara Iphone 13 Milik Warga Jatuh di Situ Sawangan, Damkar Depok Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:04 WITA

Heboh! Emak-emak Berlarian Demi Tabung Gas Melon 3 Kg

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:26 WITA

UIM dan Kementerian ATR BPN kerjasama dlm kegiatan Simposium Menjaga Tanah Leluhur dirangkaikan haul 400 tahun Syekh Yusuf

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah warga RT 04 RW 08 Permata Regency saat menyampaikan aspirasi kepada Lurah Laikang Andi Wahyu Setiawan, S.STP, di Kantor Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (22/6/2026).

KECAMATAN BIRINGKANAYA

Warga RT 04 RW 08 Permata Regency Sampaikan Aspirasi ke Kelurahan Laikang

Senin, 22 Jun 2026 - 20:55 WITA