Home / HUKUM / PLN

Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pembicara di Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)”. Selasa (25/06/2024) bertempat Hyatt Place Makassar.

Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.

GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai Upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil, dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Baca juga:  PLN Gerak Cepat dan Tanggap Pulihkan Listrik Akibat Banjir dan Longsor di Beberapa Kabupaten Sulawesi Selatan

Diakhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat. Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule). Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Baca juga:  PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan “asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan”.

Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa, untuk itu Agus Salim menekankan Agar “Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang “harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan Jangan lupa Laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), tutup Agus Salim.

 

(*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Dirut PLN Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sumatra
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
KSB Kelurahan Katimbang Bersama PLN UIP Sulawesi Gelar Pelatihan Penyusunan SOP Tanggap Darurat Desa Siaga Bencana
PLN Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Zero Harm dan Zero Loss
Dukung Pengembangan Wisata, PLN Peduli Hadir melalui Program Desa Berdaya di Desa Sani-sani, Sulawesi Tenggara
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Tanggap Darurat Bencana: PLN Bentuk Tim Reaksi Cepat yang Siap Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dirut PLN Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WITA

KSB Kelurahan Katimbang Bersama PLN UIP Sulawesi Gelar Pelatihan Penyusunan SOP Tanggap Darurat Desa Siaga Bencana

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:54 WITA

PLN Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Zero Harm dan Zero Loss

Berita Terbaru