KPU Makassar Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, yang dilaksanakan Senin, 31 Oktober 2022, pukul 09:00 Wita di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Walikota Makassar.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekertaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 -01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 -15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan.

Baca juga:  Dipandang Tepat Memimpin Indonesia, WNI di Malaysia Serukan Dukungan untuk AMIN

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:
* Warga negara Indonesia;
* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
* Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
* Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

Baca juga:  Anies Baswedan Batal Hadiri Kampanye di Polewali Mandar

Catatan: (Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc)

Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.

Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai.

Berita Terkait

DPR RI Harap Kebijakan Tepat Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Ganjar: Tak Boleh ada ‘Matahari Kembar’ 
Pengamat Nilai Konflik Jokowi-Megawati Nyaris Tak Ada Obatnya
Ketum Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil
Penahanan Hasto Dinilai Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo
Mardani Ali Sera : Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Harus Ditambah, bukan Dipangkas
Prabowo Subianto akan Kembali Maju Pilpres 2029
HUT Ke-52, PDI Perjuangan Sulsel Menanam 52 Ribu Pohon

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:17 WITA

DPR RI Harap Kebijakan Tepat Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Rabu, 16 April 2025 - 08:13 WITA

Ganjar: Tak Boleh ada ‘Matahari Kembar’ 

Selasa, 1 April 2025 - 20:29 WITA

Pengamat Nilai Konflik Jokowi-Megawati Nyaris Tak Ada Obatnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:33 WITA

Ketum Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:24 WITA

Penahanan Hasto Dinilai Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo

Berita Terbaru